Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diperoleh dari Jemaah Haji. (2) Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas setoran awal dan setoran lunas. (3) Setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus dibayarkan melalui rekening tabungan Jemaah Haji di BPS BPIH ke rekening setoran awal atas nama BPKH selaku wakil yang sah dari Jemaah Haji sebagai salah satu syarat untuk memperoleh nomor porsi Jemaah Haji pada saat mendaftar sebagai Jemaah Haji. (4) Setoran lunas BPIH dan/atau BPIH Khusus dibayarkan melalui rekening tabungan Jemaah Haji di BPS BPIH ke rekening atas nama BPKH selaku wakil yang sah dari Jemaah Haji, sebesar selisih antara BPIH dengan setoran awal dan nilai manfaat, pada saat Jemaah Haji dinyatakan berhak untuk melunasi BPIH atau BPIH Khusus. (5) Besaran pembayaran setoran awal ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda