Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan dana titipan Jemaah Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji. (2) Dana titipan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dana yang tidak dicatat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda