Koreksi Pasal 8
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Teks Saat Ini
Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi:
a. setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus;
b. nilai manfaat Keuangan Haji;
c. dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji;
d. DAU; dan/atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
