Koreksi Pasal 42
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan pengelolaan Keuangan Haji dilaksanakan oleh dewan pengawas.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;
b. pemberian persetujuan rumusan kebijakan, rancangan rencana strategis, rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji; dan
c. pemberian penilaian dan pertimbangan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH yang disusun oleh badan pelaksana.
(3) Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dewan pengawas wajib:
a. menyusun pedoman pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;
b. mengkaji dan menganalisis rancangan rumusan kebijakan, rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah diterima dari badan pelaksana;
c. melakukan reviu dan pemeriksaan laporan kinerja dan laporan keuangan; dan
d. melakukan pembinaan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dewan pengawas dapat berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
