Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh badan pelaksana. (2) Untuk melaksanakan pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan pelaksana wajib: a. menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan; dan b. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji. (3) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang disusun berkala secara bulanan, triwulan, dan semester menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat setiap 6 (enam) bulan. (4) Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh badan pelaksana paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berjalan dan 28 Februari tahun berikutnya. (5) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang disusun setiap 6 (enam) bulan pada tahun berjalan menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji tahunan.
Koreksi Anda