Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c didasarkan pada rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9). (2) Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. program; b. kegiatan; c. anggaran; dan d. target kinerja. (4) Badan pelaksana wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada dewan pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan. (5) Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh badan pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan. (6) Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh badan pelaksana menjadi rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji. (7) Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mulai berlaku tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (8) Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji berikutnya wajib diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat tanggal 1 Agustus tahun berjalan.
Koreksi Anda