Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumusan kebijakan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a didasarkan pada: a. kemampuan Keuangan Haji; b. perkembangan ekonomi; dan c. hasil pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan I badah Haji. (2) Kemampuan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur dengan mempertimbangkan paling sedikit aspek likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan saldo Keuangan Haji.
Koreksi Anda