Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. perumusan kebijakan; b. penyiapan rencana strategis; dan c. penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan.
Koreksi Anda