Koreksi Pasal 3
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Teks Saat Ini
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. perumusan kebijakan;
b. penyiapan rencana strategis; dan
c. penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan.
Koreksi Anda
