Koreksi Pasal 2
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Keuangan Haji meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan atas Keuangan Haji.
(2) Perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan pelaksana.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dewan pengawas.
Koreksi Anda
