Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan. (2) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan selain oleh Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda