Koreksi Pasal 7
PP Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dilakukan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.
(2) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan selain oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
