Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berwenang: www.djpp.kemenkumham.go.id a. MENETAPKAN kebijakan pemanfaatan Media Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan; b. memantau Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. memberikan bimbingan teknis, supervisi, dan konsultasi; dan d. melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda