Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 22 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. teguran tertulis; b. pencabutan Izin; dan/atau c. penarikan serta pemusnahan Produk Pornografi. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemberi izin. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda