Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri terkait, gubernur atau bupati/walikota, pimpinan lembaga pendidikan, dan pimpinan institusi kesehatan sesuai kewenangannya melakukan pengawasan Produk Pornografi.
Koreksi Anda