Koreksi Pasal 21
PP Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus paling sedikit harus memenuhi syarat:
a. memiliki Izin dari gubernur atau bupati/walikota;
b. dilakukan di tempat, wilayah, dan jangka waktu tertentu;
c. penempatan Produk Pornografi dalam toko atau tempat tertentu wajib menjamin bahwa produk tersebut tidak mudah dilihat, dijangkau, dan/atau diakses oleh anak-anak;
d. Produk Pornografi wajib dikemas dengan cara tertentu yang menjamin tidak dapat diakses, tidak dapat dijangkau, dan/atau tidak dapat dilihat oleh anak-anak;
e. kemasan Produk Pornografi wajib dilakukan dengan cara terbungkus rapat, tidak transparan, dan dengan mencantumkan kode khusus; dan
f. hanya dapat dijual kepada pengguna yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau lebih, atau telah menikah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f diatur dengan Peraturan Gubernur atau Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
