Koreksi Pasal 9
PP Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN MITRA USAHA DAN PENGGUNA PERSEORANGAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian terhadap Mitra Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan oleh Perwakilan untuk MENETAPKAN Mitra Usaha yang bermasalah dan tidak bermasalah yang dituangkan dalam bentuk daftar.
(2) Daftar Mitra Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Perwakilan kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI.
(3) Dalam hal terjadi perubahan daftar Mitra Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perwakilan menyampaikan perubahan daftar Mitra Usaha kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak perubahan daftar Mitra Usaha.
(4) Menteri mengumumkan daftar Mitra Usaha yang bermasalah secara berkala setiap 3 (tiga) bulan di INDONESIA.
Koreksi Anda
