Koreksi Pasal 8
PP Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN MITRA USAHA DAN PENGGUNA PERSEORANGAN
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan melakukan penilaian kinerja Mitra Usaha yang telah memiliki tanda daftar.
(2) Penilaian kinerja Mitra Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jangka waktu berlakunya tanda daftar Mitra Usaha;
b. realisasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Penempatan;
c. tanggung jawab terhadap TKI yang ditempatkan;
d. tanggung jawab dalam menyelesaikan kasus TKI yang ditempatkan; dan/atau
e. riwayat kinerja sebagai Mitra Usaha yang tidak pernah menempatkan TKI pada pengguna perseorangan yang bermasalah.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
