Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2E

PP Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. (2) Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 3. Ketentuan Pasal 3 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda