Koreksi Pasal 29
PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi rencana:
a. kebutuhan sarana dan prasarana penunjang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
b. kegiatan pengoperasian Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. jangka panjang, untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
b. jangka menengah, untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan
c. jangka pendek, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Koreksi Anda
