Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi rencana: a. kebutuhan sarana dan prasarana penunjang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan b. kegiatan pengoperasian Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. jangka panjang, untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun; b. jangka menengah, untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan c. jangka pendek, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Koreksi Anda