Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pengadaan; c. pengoperasian; d. pemeliharaan; dan e. pengawasan.
Koreksi Anda