Koreksi Pasal 21
PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran terdiri atas:
a. visual;
b. elektronik; dan
c. audible.
(2) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berfungsi untuk:
a. menentukan posisi dan/atau haluan kapal;
b. memberitahukan adanya bahaya/rintangan pelayaran;
c. menunjukan batas-batas alur-pelayaran yang aman;
d. menandai garis pemisah lalu lintas kapal;
e. menunjukan kawasan dan/atau kegiatan khusus di perairan; dan
f. batas wilayah suatu negara.
Koreksi Anda
