Koreksi Pasal 18
PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan alur pelayaran di laut dan alur-pelayaran sungai dan danau serta pemanfaatan Alur Laut Kepulauan INDONESIA diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
