Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam MENETAPKAN tata cara berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, Menteri harus mempertimbangkan: a. kondisi alur-pelayaran; b. kepadatan lalu lintas; c. ukuran dan sarat (draft) kapal; dan d. kondisi cuaca.
Koreksi Anda