Koreksi Pasal 15
PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
(1) Nakhoda yang berlayar di perairan INDONESIA pada wilayah tertentu wajib melaporkan semua informasi melalui stasiun radio pantai terdekat.
(2) Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perairan Alur Laut Kepulauan INDONESIA;
b. jalur Traffic Separation Scheme (TSS);
c. area Ship to Ship Transfer (STS); dan
d. perairan yang telah ditetapkan Ship Reporting System (SRS).
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama kapal, tanda panggilan (call sign), Maritime Mobile Services Identities (MMSI), dan International Maritime Organization (IMO) number;
b. pelabuhan tujuan dan pelabuhan sebelumnya (nama pelabuhan dan negaranya);
c. posisi kapal saat menyampaikan informasi; dan
d. informasi lain yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran.
Koreksi Anda
