Koreksi Pasal 13
PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada perairan tertentu, Menteri MENETAPKAN sistem rute sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b yang meliputi:
a. skema pemisah lalu lintas di laut;
b. rute dua arah;
c. garis haluan yang dianjurkan;
d. rute air dalam;
e. daerah yang harus dihindari;
f. daerah lalu lintas pedalaman; dan
g. daerah kewaspadaan.
(2) Penetapan sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. kondisi alur-pelayaran; dan
b. pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3) Sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk- pelayaran dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
