Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditetapkan berdasarkan klasifikasi yang terdiri atas: a. alur-pelayaran kelas I; b. alur-pelayaran kelas II; dan c. alur-pelayaran kelas III. (2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria: a. kedalaman sungai; b. lebar sungai; dan c. tinggi ruang bebas di bawah bangunan yang melintas di atas sungai.
Koreksi Anda