Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Menteri MENETAPKAN: a. alur-pelayaran; b. sistem rute; c. tata cara berlalu lintas; dan d. daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya. (2) Dalam MENETAPKAN alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Menteri berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
Koreksi Anda