Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah. (2) Penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan. (3) Badan usaha dapat diikutsertakan dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan alur-pelayaran yang menuju ke terminal khusus yang dikelola oleh badan usaha. (4) Penyelenggaraan alur-pelayaran oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.
Koreksi Anda