Koreksi Pasal 3
PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
Kenavigasian diselenggarakan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran, mendorong kelancaran kegiatan perekonomian, menandai batas wilayah dalam rangka menjaga kedaulatan, memantapkan pertahanan dan keamanan negara, serta memperkukuh persatuan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara.
Koreksi Anda
