Koreksi Pasal 7
PP Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. penetapan perolehan kursi dan suara hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum;
b. susunan kepengurusan Partai Politik yang sah;
c. rekening kas umum Partai Politik;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Partai Politik;
e. rencana penggunaan dana bantuan keuangan Partai Politik; dan
f. laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya.
(2) Menteri Dalam Negeri/gubernur/bupati/walikota melakukan verifikasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Untuk melakukan kegiatan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri Dalam Negeri/gubernur/bupati/walikota membentuk tim verifikasi.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
Koreksi Anda
