Koreksi Pasal 17
PP Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten . . .
kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2004 diberikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009.
(2) Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009 diberikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009.
(3) Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2004 dalam 1 (satu) tahun anggaran 2009.
(4) Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009 sampai dengan sisa waktu tahun anggaran 2009.
Koreksi Anda
