Koreksi Pasal 14
PP Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan kepada:
a. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri oleh Partai Politik tingkat pusat;
b. gubernur oleh Partai Politik tingkat provinsi; dan
c. bupati/walikota oleh Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
