Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 5 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2007 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN ACEH TIMUR DARI WIILAYAH KOTA LANGSA KE WILAYAH KECAMATAN IDI RAYEUK KABUPATEN ACEH TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Aceh Timur dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur.
Koreksi Anda