Koreksi Pasal 3
PP Nomor 5 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2007 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN ACEH TIMUR DARI WIILAYAH KOTA LANGSA KE WILAYAH KECAMATAN IDI RAYEUK KABUPATEN ACEH TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan sumber pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat.
(2) Selain . . .
(2) Selain biaya pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya pemindahan juga dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan daerah/negara.
Koreksi Anda
