Koreksi Pasal 2
PP Nomor 5 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KEPULAUAN RIAU MENJADI KABUPATEN BINTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Teks Saat Ini
Nama Kabupaten Kepulauan Riau sebagai Daerah Otonom dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau diubah menjadi Kabupaten Bintan tanpa perubahan batas wilayah.
Koreksi Anda
