Koreksi Pasal 4
PP Nomor 5 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Undang- ...
6
UNDANG-UNDANG Nomor 17 Nomor 2003 tentang Keuangan Negara dan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2001 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Koreksi Anda
