Koreksi Pasal 3
PP Nomor 5 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal Negara pada Persero pada saat pendiriannya adalah kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2005. (2) Nilai penyertaan modal Negara pada Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(3) Neraca pembukaan Persero ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Persero diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Persero yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2001.
Koreksi Anda
