Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 5 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2004 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4231) dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda