Koreksi Pasal 16
PP Nomor 5 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998 tentang PENYANDERAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal gugatan Penanggung Pajak dikabulkan oleh pengadilan dan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi.
(2) Permohonan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan.
(3) Rehabilitasi nama baik dilaksanakan oleh Pejabat dalam bentuk 1 (satu) kali pengumuman pada media cetak harian yang berskala nasional dengan ukuran yang memadai, yang dilakukan paling lambat 30 hari sejak diterimanya permohonan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Besarnya ganti rugi yang diberikan Pejabat kepada Penanggung Pajak adalah
sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari selama masa penyanderaan yang telah dijalaninya.
(5) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lambat 30 hari sejak diterimanya permohonan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Tata cara pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan
Koreksi Anda
