Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 5 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998 tentang PENYANDERAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selama dalam penyanderaan Penanggung Pajak berhak untuk: a. melakukan ibadah di tempat penyanderaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing; b. memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman dari keluarga; d. menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas; e. memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya Penanggung Pajak yang disandera; f. menerima kunjungan dari: 1) keluarga dan shabat; 2) dokter pribadi atas biaya sendiri; 3) rohaniawan.
Koreksi Anda