Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 5 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998 tentang PENYANDERAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Perintah Penyanderaan diterbitkan oleh Pejabat seketika setelah diterimanya izin tertulis dari Menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk penagihan pajak daerah. (2) Surat Perintah Penyanderaan memuat sekurang-kurangnya: a. identitas Penanggung Pajak; b. alasan penyanderaan; c. izin penyanderaan; d. lama penyanderaan; dan e. tempat penyanderaan.
Koreksi Anda