Koreksi Pasal 4
PP Nomor 5 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998 tentang PENYANDERAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin penyanderaan diajukan oleh Pejabat atau atasan Pejabat kepada Menteri Keuangan unttuk penagihan pajak pusat atau kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk penagihan pajak daerah.
(2) Permohonan izin penyanderaan memuat sekurang-kurangnya:
a. identitas Penanggung Pajak yang akan disandera;
b. jumlah utang pajak yang belum dilunasi;
c. tindakan penagihan pajak yang telah dilaksanakan; dan
d. uraian tentang adanya petunjuk bahwa Penanggung Pajak diragukan itikad baik dalam pelunasan utang pajak.
Koreksi Anda
