Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 5 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima pensiun mantan Pejabat Negara Eksekutif yang pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini berkedudukan sebagai Duta Besar LBBP yang kemudian diberhentikan dengan hormat dari jabatannya atau sebagai mantan Duta Besar LBBP, maka kepadanya berlaku ketentuan Pasal 14 ayat (3).
Koreksi Anda