Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 5 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mantan Duta Besar LBBP yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk janda/duda/anaknya, diberikan pensiun berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini, terhitung mulai tanggal 1 April 1996.
Koreksi Anda