Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 5 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila penerima pensiun mantan Duta Besar LBBP meninggal dunia, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya 1/2 (setengah) dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya. (2) Pensiun... (2) Pensiun janda/duda diberikan pula apabila Duta Besar LBBP meninggal dunia dalam masa jabatannya. (3) Apabila Duta Besar LBBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tewas, maka besarnya pensiun janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar pensiun. (4) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dibayarkan mulai bulan ketiga setelah Duta Besar LBBP yang bersangkutan meninggal dunia.
Koreksi Anda