Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 5 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihentikan apabila penerima pensiun yang bersangkutan : a. meninggal dunia; atau b. diangkat lagi menjadi Pejabat Negara Eksekutif. (2) Penghentian pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan : a. pada akhir bulan kedua setelah penerima pensiun meninggal dunia; b. pada bulan berikutnya setelah mantan Duta Besar LBBP diangkat menjadi Pejabat Negara Eksekutif. (3) Apabila penerima pensiun setelah mantan Duta Besar LBBP diangkat menjadi Pejabat Negara Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka mulai bulan berikutnya sejak berhenti dengan hormat, kepadanya diberikan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan memperhitungkan masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Koreksi Anda