Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 5 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Duta Besar LBBP tewas, maka kepada isteri/suami atau anaknya yang sah diberikan uang duka tewas. (2) Apabila Duta Besar LBBP wafat, maka kepada isteri/suami atau anaknya yang sah diberikan uang duka wafat. (3) Besarnya uang duka tewas dan uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda