Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 5 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Duta Besar LBBP disediakan sebuah rumah jabatan milik Negara dengan perlengkapannya dan sebuah kendaraan dengan pengemudinya. (2) Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Negara.
Koreksi Anda