Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 5 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Duta Besar LBBP yang melakukan perjalanan dinas diberikan biaya perjalanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda