Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 5 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Duta Besar LBBP diberikan : a. tunjangan jabatan; b. tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil; c. tunjangan lainnya. (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. BAB III…
Koreksi Anda